Tips Daftar BPJS Kesehatan Agar Berhasil

Bagaimana Daftar BPJS Kesehatan berhasil? Ada 5 hal yang harus dipahami dan dipersiapkan dalam proses pendaftaran agar efektif, cepat dan sukses.

Forosla.com - Bagaimana Daftar BPJS Kesehatan berhasil? Ada 5 hal yang harus dipahami dan dipersiapkan dalam proses pendaftaran agar efektif, cepat dan sukses. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, semua penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan wajib membayar iuran, karena program JKN bersifat gotong royong, dan kesehatan membantu pasien. 

Tips Daftar Bpjs Agar Berhasil


Perusahaan wajib mendaftarkan pegawai dan anggota keluarganya serta membayar sebagian iuran BPJS. Peserta mandiri, bukan pekerja, harus berpartisipasi dengan membayar sendiri. Sedangkan bagi yang tidak mampu diberikan bantuan oleh pemerintah. Bagi pegawai (PNS), anggota TNI, Polri, penyelenggara negara, pegawai pemerintah non-PNS, pegawai swasta, dan pekerja selain yang disebutkan di atas, tidak perlu khawatir perusahaan yang  akan mendaftar. 

Namun, mereka harus tahu bahwa sebagian dari gaji mereka akan dipotong untuk membayar iuran pelanggan.

Bagi warga negara yang tidak bekerja, yang disebut peserta mandiri, harus mendaftarkan diri. Cara tercepat, termudah dan paling efektif adalah dengan mendaftar secara online.

Tips Daftar BPJS Kesehatan Agar Berhasil

Apa saja yang perlu kita persiapkan dan ketahui sebelum kita mendaftar di BPJS Kesehatan? Simak artikel Mengapa Anda Harus Tahu Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Persiapkan KTP dan KK

Dalam melakukan pendaftaran online melalui BPJS-Kesehatan.co.id, peserta perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email dan nomor telepon yang dapat dihubungi. 

Selanjutnya calon peserta mengisi seluruh formulir, mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, dll, dan peserta diminta untuk memilih besaran hak sesuai dengan kategori pengobatan yang dipilih. Peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada kartu tanda penduduk (e-KTP) atau kartu keluarga. Atau peserta juga dapat menggunakan KTP non elektronik yang masih berlaku, selama NIK pada KTP sama dengan NIK Kartu Keluarga dan dapat ditemukan di Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 

Dalam peraturan Direksi BPJS Kesehatan juga disebutkan bahwa bayi baru lahir yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi tetap wajib mencantumkan nomor kartu keluarga orang tuanya.

Tempat pendaftaran

Peserta dapat mendaftar di kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, meskipun ID Peserta tidak sesuai dengan wilayah kerja kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Selain pendaftaran langsung, calon peserta dapat mendaftar di internet atau online. 

Kini ada perkembangan baru, calon peserta bisa mendaftar dan bisa mencetak kartu anggotanya secara online atau e-KTP (identitas elektronik). Cara daftar online melalui www.bpjs-kesehatan.go.id ini akan mengurangi antrian dan memudahkan calon peserta serta tidak memakan banyak waktu atau menghemat waktu. Namun, metode ini mengharuskan peserta memiliki koneksi internet dan peralatan komputer yang sesuai.

Fasilitas Kesehatan

Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat tempat tinggal terakhir (tidak harus sama dengan yang ada di KTP peserta). Dengan memperhatikan hal tersebut, BPJS memberikan jaminan yang berkesinambungan walaupun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggalnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga setiap peserta dapat memiliki akses pelayanan kesehatan di seluruh wilayah di Indonesia.

Kartu Peserta KTP Elektronik

Pada saat melakukan pendaftaran online atau online, calon peserta dapat mendaftar dan dapat mencetak kartu anggota online atau tanda pengenal elektronik (electronic identity). Cara daftar online di bpjs-kesehatan.go.id akan mengurangi daftar tunggu dan memudahkan calon peserta serta tidak memakan banyak waktu atau menghemat waktu. 

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Angka A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan wajib memberikan satu nomor identifikasi kepada peserta. Dalam hal ini BPJS Kesehatan membuat identitas berupa identitas elektronik (e-KTP) BPJS Kesehatan. Kartu ini berlaku sejak Juni 2014. Manfaat identitas elektronik hanya diberikan kepada peserta perorangan atau mandiri.

Untuk mempercepat proses entri data, calon peserta dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga muncul data kependudukan terkait secara otomatis. Pasalnya, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menggunakan atau mengaktifkan identitas elektronik, calon peserta harus melakukan pembayaran di bank sesuai dengan virtual account yang disediakan. 

Ada tiga pilihan bank yang dapat menerima pembayaran iuran BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BRI dan BNI. Setelah melakukan pembayaran di bank, peserta dapat mencetak KTP elektronik melalui link yang ada di email untuk memberitahukan nomor registrasi. E-KTP yang dapat dicetak di atas kertas biasa ini berisi KTP Peserta BPJS Kesehatan dan memiliki fungsi yang sama dengan Kartu Peserta BPJS Kesehatan. 

Bedanya, jika digunakan untuk berobat, KTP elektronik disertai dengan tanda pengenal pendukung berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau lainnya. Bagi calon peserta yang ingin mengambil Kartu Peserta langsung ke BPJS Kesehatan, dapat juga membawa dokumen lengkap yaitu e-KTP asli, fotokopi dan fotokopi KK (kartu keluarga), pas foto berwarna 3x4 2 lembar. , dan formulir pendaftaran yang diperoleh setelah pendaftaran Online, beserta bukti pembayaran bank.

Ketentuan Iuran

Peserta wajib membayar iuran pertama paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya virtual account untuk memperoleh hak dan manfaat jaminan kesehatan. Setiap orang wajib terlibat dan harus membayar iuran karena program JKN berlandaskan gotong royong, membantu yang sehat dan yang sakit. 

Langganan harus dibayar bulanan atau dibayar dalam satu pembayaran di muka untuk beberapa bulan berikutnya. Jika pelanggan tidak membayar dalam waktu tiga bulan berturut-turut, sistem akan "dikunci" sehingga kartu BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk manfaat layanan kesehatan. Baca ketentuan terbaru denda dan tunggakan iuran BPJS.

Satu keluarga adalah wajib

Menurut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, Pasal 11 Ayat (3), setiap pekerja yang tidak dibayar wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sebagai peserta jaminan kesehatan di BPJS dengan membayar biaya.

Dengan persyaratan ini, pada saat peserta mandiri (bukan pekerja) mendaftar, online, atau datang ke kantor, semua anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga harus disertakan. Tidak bisa hanya satu peserta yang dapat berpartisipasi. 

Perusahaan penyelenggara wajib mendaftarkan seluruh pegawai dan anggota keluarganya pada BPJS Kesehatan dengan melampirkan formulir pendaftaran badan usaha/badan hukum lainnya dan melampirkan data pegawai dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan. 

Yang wajib didaftarkan oleh perusahaan adalah anggota keluarga sampai dengan anak ketiga. Pekerja dapat mencakup anggota keluarga lainnya, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Untuk itu, pekerja memberikan surat kuasa kepada pemberi kerja atau badan usaha untuk menambah iuran kepada BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Daftar BPJS Kesehatan adalah salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan. Mendaftar sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan Anda memahami proses dan prosedurnya. Ada 5 hal yang perlu Anda persiapkan untuk mendaftar peserta BPJS Kesehatan. Memahami lima hal ini dapat memastikan kemungkinan keberhasilan dan keberhasilan pendaftaran tinggi.

© Forosla Indonesia. All rights reserved. Developed by Jago Desain