Daftar Negatif Investasi di Indonesia

Daftar Negatif Investasi adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah mengenai larangan penanaman modal pada sektor-sektor tertentu di Indonesia. Sist

Forosla.com - Investor atau pemodal bebas menaruh uangnya di banyak tempat. Apalagi, ada sejumlah sektor yang sangat membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya. Namun, masih ada Daftar Negatif Investasi (DNI) yang disiapkan pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Peraturan ini berlaku bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Pengembangan daftar negatif juga merupakan upaya pemerintah untuk memajukan perekonomian nasional. Sebab, regulasi ini membuat banyak bidang usaha lain menarik bagi investor asing.

Nah, ada baiknya mengetahui sektor mana saja yang dilarang oleh pemerintah. Yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Daftar Negatif Investasi

Daftar Negatif Investasi di Indonesia

 

Daftar Negatif Investasi adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah mengenai larangan penanaman modal pada sektor-sektor tertentu di Indonesia. Sistem ini juga tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2007 Pasal 12 tentang Penanaman Modal. Peraturan ini juga telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja.

Melalui sistem ini, pemerintah melarang investor asing menanamkan modalnya di sejumlah sektor. Penerapan sistem ini juga didasarkan pada banyak faktor yang muncul dari dasar negara dan rakyat itu sendiri. Sektor riil yang dimaksud pemerintah adalah sektor usaha yang terbuka, bersyarat, dan tertutup.

Dalam membuat peraturan, pemerintah mempertimbangkan aspek budaya, etika, kesehatan dan lingkungan. Inilah sebabnya mengapa banyak sektor yang terkait erat dengan makhluk hidup dilarang untuk dikelola oleh orang luar. Selain itu, pembiayaan sektor senjata dan produksi senjata oleh pihak ketiga juga tidak diperbolehkan.

Namun, pemerintah tetap memberikan keleluasaan untuk memperbaharui peraturan ini. Artinya, daftar negatif investasi dapat diubah melalui peraturan presiden yang disetujui oleh MPR dan DPR.

Daftar Negatif Investasi

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 terkait penciptaan lapangan kerja mengatur daftar negatif investasi bagi investor asing. Sektor-sektor berikut ini dilarang untuk dibiayai dari luar negeri.

  1. Budidaya atau Industri Narkoba
  2. Perusahaan yang terlibat dalam perjudian (Kasino atau judi online)
  3. Menangkap spesies ikan yang terdaftar di Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species (CITES)
  4. Pengambilan dan pemanfaatan bahan alam yang digunakan dalam bahan bangunan
  5. Industri senjata kimia
  6. Industri kimia yang dapat merusak lapisan ozon

Daftar Negatif Investasi dalam Lampiran Perpres

Ada pula sektor-sektor yang dilarang masuk dalam daftar badan asing melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 49 Tahun 2021. Hal ini karena sektor ekonomi merupakan kearifan lokal yang harus dipertahankan oleh pemerintah. orang Indonesia. Penanaman modal asing di sektor ekonomi berikut dilarang:

  1. Industri pembuatan obat tradisional untuk manusia
  2. Industri pembuatan bahan baku obat tradisional manusia
  3. Industri barang bangunan kayu
  4. Industri pengolahan kopi yang ditentukan secara geografis
  5. Industri pembuatan kapal tradisional, seperti pinis, candik, dll.
  6. Industri pembuat kerajinan kayu, seperti ukiran, topeng, petung, dan wayang
  7. Industri pembuatan rendang
  8. Industri kosmetik dan kosmetik tradisional
  9. Pembuatan batik tradisional, mulai dari batik lukis, batik cap, dan batik campuran
  10. Membuat biskuit, keripik, biskuit dan makanan renyah khas lainnya
  11. Sanggar seni yang mengajarkan budaya tradisional
  12. Membuat bahan bangunan dari kayu
  13. Aktivitas biro untuk Haji dan Umrah

Sektor Yang Dikecualikan Dari Daftar Negatif Investasi 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, sudah ada 20 bidang usaha yang tertutup bagi investor asing. Namun, sektor ini telah dibatasi oleh peraturan baru. Pengurangan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Oleh karena itu, investor luar dapat langsung memproduksi produknya di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal.

Perubahan ini dilakukan sejak Maret 2020 hingga saat ini. Sektor-sektor berikut telah menjadi daftar positif untuk investasi di Indonesia:

  1. Mengambil barang berharga dari kapal yang tenggelam
  2. Pembuatan klor-alkali dengan proses merkuri
  3. Pembuatan pestisida yang efektif untuk keperluan pertanian
  4. Industri minuman keras beralkohol
  5. Membuat minuman beralkohol dari anggur
  6. Industri minuman yang mengandung malt
  7. Organisasi dan pengoperasian stasiun angkutan darat penumpang
  8. Pengaturan dan pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor
  9. Perusahaan Telekomunikasi untuk Alat Bantu Navigasi dan Vassel Traffic Information System (VTIS)
  10. Layanan Navigasi Udara
  11. Lakukan uji jenis kendaraan
  12. Pengelolaan dan pengoperasian stasiun pemantau spektrum frekuensi dan orbit satelit
  13. Museum Pemerintah
  14. Monumen bersejarah dan kuno seperti candi, istana, prasasti, prasasti dan bangunan kuno

Keuntungan Dari Daftar Negatif Investasi 

Peraturan ini memungkinkan ekonomi lokal untuk berkembang lebih jauh. Hal ini dikarenakan investor asing hanya dapat menanamkan modalnya pada bidang usaha yang terbuka dan usaha yang terbuka dengan syarat.

Di sektor bisnis terbuka, investor asing bisa menjadi pemegang saham. Hal ini juga tidak tunduk pada pembatasan kepemilikan modal perusahaan. Pemerintah juga mencatat 245 sektor prioritas bagi investor asing.

Investor asing yang menanamkan modalnya di sektor tersebut akan diberikan fasilitas tambahan. Mereka akan dikenakan pembebasan pajak penghasilan badan selama beberapa tahun (pembebasan pajak) dan pengurangan penghasilan kena pajak (pembebasan pajak).

Investor asing juga dapat berinvestasi di sektor terbuka dengan syarat. Ada 46 kawasan komersial dengan persyaratan yang bisa dimasuki pihak asing sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Artinya, perusahaan-perusahaan tersebut bisa dibiayai oleh pihak asing dengan jumlah saham tertentu.

Biasanya, beberapa perusahaan membatasi kepemilikan saham asing hanya 49 persen. Hal ini dimaksudkan agar mayoritas saham tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, masih ada perusahaan yang menjual saham mayoritas kepada asing hingga 75 persen.

Upaya pemerintah ini bertujuan untuk lebih meningkatkan perekonomian negara melalui investasi dari luar negeri. Selain itu, pemerintah juga memaksa investor asing untuk bekerja sama dengan pengusaha lokal untuk membangun bisnisnya di Indonesia. Ini juga akan membantu menyerap tenaga kerja lokal.

Salah satu sektor yang sangat kuat dalam menyerap investasi asing adalah jasa konstruksi migas dan pengeboran lepas pantai. Subsektor ini 100 persen terbuka untuk pihak asing.

Nah, itulah informasi dan fakta daftar negatif investasi di Indonesia. Tetap up to date dengan informasi investasi di Indonesia. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui kondisi ekonomi saat ini.

© Forosla Indonesia. All rights reserved. Developed by Jago Desain