Forosla.com - Ada banyak asuransi yang bisa digunakan saat ini. Salah satunya adalah asuransi Ketenagakerjaan atau orang yang sering akrab dengan istilah BPJS. Bahkan jika Anda membutuhkannya, Anda bisa mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS sendiri merupakan program jaminan sosial yang merupakan bentuk dari tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan ekonomi. Untuk lebih jelasnya apa itu BPJS dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, simak ulasannya di bawah ini:
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sehingga kehadiran BPJS tentunya memiliki visi dan misi yang sejalan dengan kesejahteraan pekerja di sektor formal. Dengan demikian memberikan perlindungan untuk menjamin saat terjadi kerugian atau risiko yang terkait dengan pekerjaan.
Oleh karena itu, dengan bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, banyak jaminan yang diberikan oleh jaminan hari tua, pensiun, kecelakaan kerja bahkan kematian. Lebih penting lagi, dapat mensejahterakan semua pekerja, terutama di Indonesia.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Setelah penjelasan singkat tentang BPJS, kini saatnya pembaca memahami berbagai cara mengklaim BPJS bagi pekerja. Tentunya dengan melakukan hal tersebut, jangan lupa juga untuk memahami apa saja syarat-syarat yang ada di dalam klaim tersebut. Untuk ulasan lengkapnya, simak penjelasannya berikut ini:
Memenuhi Persyaratan Klaim
Hal yang harus dilakukan dalam mengajukan klaim asuransi misalnya BPJS adalah memahami syarat-syarat klaim. Sehingga pengguna juga mengerti kapan harus mengajukan klaim atau tidak melakukan klaim terlebih dahulu. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Karyawan dengan usia pensiun 56 tahun. Selain itu bisa juga dengan perjanjian usia pensiun dengan perusahaan.
- Telah mencapai kesepakatan kerja pada waktu tertentu atau dikenal dengan PKWT.
- Ketika pengguna mengundurkan diri, ia juga dapat mengklaim BPJS. Selain mengundurkan diri, Anda juga bisa melakukan klaim saat dipecat.
- Akan menjadi warna negara lain, artinya pengguna BPJS akan meninggalkan negara Indonesia untuk selama-lamanya.
- Menderita cacat total atau meninggal dunia.
- Klaim ini dimaksudkan untuk jaminan penuaan 10% hingga 30%.
Cara Klaim JHT Online
Adapun cara klaim saldo aman yang lama bisa dilakukan secara online. Caranya dapat dilihat pada uraian berikut ini:
- Lengkapi berbagai persyaratan klaim yang disepakati bersama.
- Masuk ke bagian Portal Layanan website dari https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Selain itu, pengguna dapat mengisi data yang sesuai seperti NIK dan nama lengkap Nomor Data Kepesertaan BPJS.
- Unggah berbagai dokumen yang menjadi persyaratan. Pastikan juga dilengkapi dengan foto terbaru Anda dalam jenis file JPG/PDF/PNG, dll., dengan ukuran file 6MB.
- Kemudian setelah submit semuanya, jangan lupa klik save.
- Tunggu beberapa saat hingga pengguna mendapatkan jadwal wawancara online. Jadwal akan dikirim melalui email yang disebutkan sebelumnya.
- Tim BPJS akan menghubungi dan memverifikasi data melalui wawancara online.
- Jika sudah selesai maka saldo JHT akan langsung dikirim ke rekening sesuai dengan yang sudah disebutkan sebelumnya di formulir.
Itulah beberapa penjelasan tentang pengertian BPJS. Selain itu dijelaskan pula cara klaim BPJS bagi pekerja. Jadi, mulai sekarang, pekerja bisa lebih sejahtera dengan BPJS Ketenagakerjaan.